Social Icons

Minggu, 21 Juni 2015

Stop Politik Dinasti!

Sebentar lagi Indonesia akan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, dan seluruh partai politik sekarang sedang sibuk menyiapkan calonnya yang akan maju di Pilkada. Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tiap daerah di Indonesia pun sedang bersiap-siap menyambut Pilkada. Pemilihan secara langsung dalam memilih kepala daerah adalah salah satu bentuk Indonesia sudah maju dalam berdemokrasi. Pesta demokrasi ini patut diacungi jempol, karena masyarakat dapat menentukan pilihannya sendiri tanpa tekanan dari pihak lain.

Pemerintah pun telah membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Termasuk di dalamnya terdapat Pasal 7 Huruf r yang menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah (Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota) dengan penjelasan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/ istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar kecuali jeda satu periode (lima tahun).

Adanya Pasal 7 huruf r ini tentunya menyulitkan bagi para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terbiasa dengan politik dinasti. Apa itu politik dinasti? Politik dinasti atau bisa juga dikatakan dinasti politik adalah sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. Nah inilah yang marak terjadi di Indonesia, seperti yang paling terkenal adalah Dinasti Politik Banten Kerajaan Atut.

Sebelum Ratu Atut terkenal karena menjadi tersangka kasus korupsi, Dinasti Politik Atut sudah terlebih dahulu membahana di wilayah Banten. Bagaimana tidak, Ratu Atut sudah menjadi wakil Gubernur Banten sejak tahun 2002 hingga 2005. Dan kemudian menjadi Gubernur Banten pada tahun 2005, dan seterusnya terus terpilih menjadi Gubernur hingga pemilihan kepala daerah terakhir kemarin pada tahun 2012, berdampingan dengan wakilnya Rano Karno.

Keluarga Atut pun turut mengisi kursi-kursi kepala daerah di wilayah Banten, sebut saja adik tiri Atut Tubagus Haerul Jaman yang menjadi Wali Kota Serang, adik kandung Atut Ratu Tatu Chasanah Wakil Bupati Serang, adik ipar Atut Airin Rachmy Diany Wali Kota Tanggerang Selatan, ibu tiri Atut Heryani Wakil Bupati Pandeglang.

Sungguh disayangkan adanya politik dinasti, di tengah Indonesia yang sedang berjuang dalam demokrasi. Karena politik dinasti rawan dengan adanya praktik korupsi, dengan kekuasaan yang terus menerus, banyak kepentingan di dalamnya yang akhirnya disalahgunakan. Seperti yang diungkapkan Masyarakat Transparansi Banten, mereka menduga kemenangan Atut menjadi Gubernur Banten tahun 2012 dilakukan melalui korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 340 miliar sebagai bagian dari kampanye Atut pada 2011.

Dan yang lebih memprihatinkan adalah, beredarnya peraturan dari KPU bahwa keluarga petahana diperbolehkan maju dalam Pilkada asalkan petahana itu berhenti sebelum penetapan di KPU. Menyedihkan, di saat adanya pasal 7 huruf r dalam Undang-Undang yang mencegah terjadinya politik dinasti, KPU justru mengeluarkan peraturan yang melonggarkan para pemain politik dinasti menjalankan siasat politik mereka dalam mempertahankan kekuasaannya.

Terang saja banyak kepala daerah yang mengundurkan diri, sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. Demi kelancaran mereka dalam meneruskan kekuasaan melalui anggota keluarganya.  Salah satu contoh kepala daerah yang mengundurkan diri adalah Wakil Wali Kota Sibolga yang mengundurkan diri karena istrinya yang akan maju sebagai calon Wali Kota Sibolga.

Tentu saja keluarnya peraturan KPU tersebut mengundang kecaman dari banyak pihak, seperti reaksi yang timbul dari politisi partai NasDem, Martin Manurung, "Keluarnya Peraturan KPU tersebut sama saja dengan membolehkan keluarga petahana untuk ikut dalam konstestasi Pilkada," ungkap Martin. Ketua DPP Partai NasDem ini melanjutkan, bahwa keputusan tersebut, mencederai semangat anti politik dinasti. Sebab, persyaratan untuk berhenti sebelum penetapan itu sama saja membuat UU Pilkada menjadi 'banci'. Hal tersebut diperkuat dengan sudah terlihat ramainya para petahana yang menyatakan akan berhenti sebelum penetapan.

"Karena itu, saya meminta perhatian publik untuk bersama-sama konsisten dengan semangat anti politik dinasti yang telah dinyatakan dalam UU Pilkada. Mari kita tetap sehatkan demokrasi. KPU harus mencabut PKPU yang telah mengkhianati UU Pilkada," ujar Ketua Umum Garda pemuda NasDem Martin Manurung.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuang demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," kata Muhaimin. "Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," lanjut Cak Imin.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga memberikan tanggapan, “Kalau alasan (mengundurkan diri) berkaitan dengan keluarga (ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah) padahal itu ketentuan undang-undangnya jelas, sangat kami sayangkan. Tapi itu kan hak pribadi kepala daerah,”.  Mendagri seperti tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi polemik  ini, terutama dengan adanya peraturan KPU tersebut.

Apa kita mau diam saja dalam menghadapi ancaman politik dinasti yang melukai demokrasi? Apakah mau terjadi lagi terbangunnya dinasti-dinasti seperti Dinasti Politik Atut di daerah-daerah lain? Rasanya sudah cukup kekayaan bangsa ini yang terkeruk oleh adanya politik dinasti ini.

Biarkanlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan sehat, dan sama-sama kita dorong agar KPU mencabut PKPU yang telah dikeluarkannya. Agar tidak terjadi lagi politik dinasti yang timbul melalui celah yang dibuat KPU. STOP POLITIK DINASTI!


Selasa, 09 Juni 2015

Indonesia Butuh Bank Infrastruktur

Beberapa waktu yang lalu saya pernah menulis dan memposting tentang upaya Indonesia dalam membentuk Bank Infrastruktur yang berbasis syariah. Seperti dikatakan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bahwa Indonesia tengah berjuang melobi Islamic Development Bank (IDB) untuk memuluskan rencana menjadi tuan rumah dari sebuah lembaga pembiayaan baru yang mendanai pembangunan bidang infrastruktur namun berbasis syariah yang akan dibentuk.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya  beragama islam, rencana Bank Infrastruktur yang berbasis syariah ini tentunya hal yang menggembirakan bagi perkembangan dunia usaha kita yang juga didominasi oleh pengusaha-pengusaha muslim.

IDB ini sendiri  kerap membantu negara-negara anggotanya dalam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur. Rencananya Bank Infrastruktur berbasis syariah ini pembiayaannya akan berdasarkan pada surat utang negara berbasis syariah (sukuk).

Sukuk merupakan instrumen yang tepat untuk membiayai sebuah proyek. Oleh karenanya ini merupakan saat yang tepat agar sukuk rupiah ataupun valas bisa berperan  lebih besar dalam perekonomian. Selain itu, sukuk juga membuka pemerataan dalam investasi karena memberikan kesempatan pada perusahaan kecil untuk menikmati pembiayaan.

Dengan kebutuhan dana yang mencapai Rp. 5.000 triliun untuk pengembangan infrastruktur selama lima tahun kedepan. Dan dana yang diperoleh hanya dari APBN, BUMN dan Swasta. Membuat Indonesia membutuhkan dengan segera pembentukan Bank Infrastruktur.

Senada dengan keinginan Menkeu Bambang Brodjonegoro, Ketua Komite Tetap Hubungan Kerjasama Lembaga Internasional Kadin Indonesia, Maxi Gunawan, juga menyatakan bahwa Indonesia memang sudah saatnya mempunyai Bank Infrastruktur sendiri.

Agak berbeda dengan keinginan Menkeu yang menginginkan Bank Infrastruktur tersebut berbasis syariah dan bermodalkan pada sukuk, Maxi Gunawan berpendapat bahwa Bank Infrastruktur tersebut sebaiknya memiliki sumber pembiayaan dari obligasi dan penyertaan modal negara, sehingga dapat memberikan kelangsungan modal bagi bank tersebut agar konsisten dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Maxi Gunawan mengatakan pendapatnya di sela-sela acara Infrastructure Summit 2015 yang diselenggarakan Kadin di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (9/6), kinerja belanja infrastruktur selama ini masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran infrastruktur yang tidak lebih dari 3% dari PDB dengan pola penyerapan yang menumpuk pada akhir tahun (kuartal keempat) serta kurangnya sinergi koordinasi antara kementerian, lembaga, dan daerah. “Semestinya anggaran infrastruktur yang ideal berkisar antara 5%-6% dari PDB,” kata Maxi.

Masih menurut Maxi Gunawan, pemerintah seharusnya dapat berkerjasama dengan pengusaha (dalam hal ini melalui Kadin) untuk mencari solusi alternatif yang terbaik dalam pembiayaan infrastruktur. Yang salah satu solusinya adalah dengan mendirikan Bank Infrastruktur.

Bank itu nantinya, tambah Maxi Gunawan, diharapkan bisa memberikan pinjaman jangka panjang sesuai dengan karakteristik pendanaan proyek yang dibangun yang membutuhkan waktu jangka panjang dalam pengembalian nilai investasinya.

Saat ini sudah ada Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk menjembatani swasta dan pemerintah dalam hal pendanaannya. “Dengan pola-pola semacam ini tentu harapannya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur,” tegas Maxi Gunawan.

Selain itu, kata Calon ketua umum Kadin periode 2015-2020, Maxi Gunawan, perlunya melibatkan partisipasi peran dan kerja sama pihak swasta (investor swasta), "private equity" dan sektor perbankan dalam pendanaan proyek infrastruktur yang membutuhkan sumber pembiayaan besar. Apalagi jika mengingat kebutuhan dana untuk pengembangan infrastrutur yang mencapai Rp. 5.000 triliun.

Dalam konteks ini, “Kadin harus mendorong pemerintah untuk melakukan peralihan dari skema pembiayaan yang saat ini lebih berfokus pada APBN dan APBD ke arah kerja sama sektor publik dan swasta,” tambahnya.

Dengan tiga sumber pembiayaan infrastruktur yang selama ini berdasarkan pada APBN, BUMN, dan swasta. Pemerintah dirasa masih belum memaksimalkan peran swasta di dalamnya. Padahal peran swasta juga penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur. Seperti yang dikatakan oleh Maxi Gunawan, penting ke depannya Kadin mendorong pemerintah untuk mereformasi politik anggaran dengan mengalihkan anggaran infrastruktur untuk daerah yang sudah maju ke daerah-daerah tertinggal dengan melibatkan kerja sama kemitraan strategis dengan pihak swasta, sehingga terjadi pemerataan dan nilai tambah ekonomi di daerah-daerah tertinggal.

Kadin juga perlu mendorong pemerintah pusat untuk melibatkan pengusaha lokal dan daerah dalam pembangunan proyek infrastruktur terkait dengan adanya persoalan penyediaan lahan atau pembebasan lahan guna pembangunan infastruktur.

Berdasarkan pengamatan Maxi, selama ini pemerintah pusat hanya mengandalkan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) tanpa melibatkan pengusaha lokal. Padahal pengusaha lokal lebih mengetahui proses pengadaan lahan, perizinan daerah dan masalah lingkungan dan sosial.

Kadin, tambahnya, juga perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas, sekaligus memperketat pengawasan dan pengendalian pembangunan infrastruktur melalui pembentukan lembaga atau komite yang benar-benar memiliki kapabilitas, kredibilitas dan network yang baik dengan para stake holders.

Menurut penulis, tampaknya pemerintah dan pengusaha Indonesia sudah sepaham mengenai pentingnya pembentukan Bank Infrastruktur di Indonesia. Hanya saja formulanya perlu diracik lebih dalam lagi, agar menciptakan ramuan yang tepat dalam menyelenggarakan Bank Infrastruktur.

Saya rasa Kadin di sini dapat menjadi wadah yang tepat dalam menjembatani terlaksananya pembentukan Bank Infrastruktur, yang melibatkan pemerintah juga pengusaha. Bagaimana tidak, pembangunan infrastruktur ini kelak juga akan dilaksanakan oleh pihak swasta, tidak mungkin pemerintah hanya berjalan sendiri. Apalagi jika menginginkan penambahan dalam pembiayaan infrastruktur.

Tentunya kita tidak ingin Indonesia menjadi negara yang pertumbuhan ekonominya berjalan lambat, karena dengan tertinggalnya pembangunan infrastruktur, maka Indonesia tidak dapat mencapai potensi maksimal pertumbuhan ekonominya yang bisa tumbuh lebih dari 7%.

Dengan adanya kesepahaman pemikiran antara pengusaha dan pemerintah, diharapkan ke depannya kedua belah pihak dapat bertemu dan mencocokan pemikirannya dalam membentuk dan meramu formula Bank Infrastruktur yang tepat bagi Indonesia.

Semoga saja hal tersebut dapat terlaksana dalam waktu dekat.


 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates