Menteri Agraria Ferry M Baldan mengatakan bahwa
kementeriannya akan segera membentuk Bank Tanah. Bank tanah ini nantinya akan
memiliki data-data tanah yang tersedia, atau lahan-lahan yang terlantar,
seperti tanah yang belum memiliki sertifikat, atau tanah yang sudah ada
pemiliknya, namun tidak bersertifikat di Indonesia. Lalu pemerintah yang nanti
akan memetakannya.
Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin ketersediaan lahan
untuk pembangunan, dan memastikan tersedianya lahan untuk masyarakat. Seperti
lahan pertanian untuk para petani, atau pemukiman untuk para nelayan.
Contoh dalam bidang pertanian, dengan adanya Bank Tanah,
Indonesia akan memiliki sawah permanen, karena tanah tersebut sudah dipetakan
khusus untuk sawah/pertanian. Jadi nanti para petani akan diberikan sebidang
tanah oleh pemerintah, tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dapat
diwariskan tapi dengan syarat ahli warisnya juga petani. Hal tersebut berguna
untuk menjamin akses petani terhadap kepemilikan tanah, agar lahan pertanian
tidak berubah menjadi lahan non-pertanian. Jika petani beralih profesi, maka
hak pengelolaan atas lahan akan dicabut dan diberikan kepada petani yang lain.
Kebijakan ini sangat diperlukan mengingat sebagian besar
petani Indonesia adalah petani gurem dengan lahan yang sempit, bahkan mayoritas
hanya sebagai buruh tani yang berkerja di lahan orang lain dan tidak memiliki
lahan sama sekali. Begitupun sama halnya dengan para Nelayan.
Selain itu Bank Tanah menurut Ferry M Baldan juga berguna
untuk proyek pembangunan yang dibutuhkan pemerintah, seperti infrastruktur,
bendungan, lahan produksi pangan dan macam-macam aspek masyarakat. Sehingga
proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat karena lahan yang sudah tersedia.
Menurut Direktur Indonesia Property Watch, Bank Tanah juga
sangat berguna sebagai pengendali harga tanah di pasaran untuk keperluan
penyediaan tanah bagi masyarakat menengah kebawah, seperti rumah murah. Jadi
saat harga tanah naik mengikuti mekanisme pasar, pemerintah dapat mengendalikan
harga tanah tersebut sesuai daya beli masyarakat.
“Jadi intinya lahan-lahan untuk masyarakat, konsep ini nanti
memayungi semua, di sebuah tempat dan menjadi proteksi dari negara kepada
ketersediaan lahan. Ini bukan hanya untuk infrastruktur saja tapi proyek
pembangunan yang dibutuhkan negara, seperti infrastruktur, bendungan dan yang
tadi untuk lahan produksi pangan,” kata Ferry Mursyidan Baldan.
Tahap awal yang dilakukan dalam program Bank Tanah, adalah
menginventarisir lahan-lahan terlantar dan memetakan letak lahan tersebut baik
di Pulau Jawa maupun di Luar Pulau Jawa. Kemudian memastikan lahan-lahan
tersebut bisa difungsikan.
“Pertama pemetaaan tanah dan kemudian mendeteksi lahan-lahan
mana saja yang belum disertifikasi, lalu lahan yang sudah ada pemiliknya namun
belum bersertifikat, ada lahan terlantar dan lainnya, ada HGU (hak guna usaha)
dan HGB (hak guna bangunan) yang habis masa berlakunya dan lahan yang dimiliki
instansi pemerintah,” kata Menteri ATR BPN tentang kategori lahan yang bisa
masuk dalam Bank Tanah.
Ferry juga mengatakan untuk kebijakan baru ini, pemerintah
takkan membentuk badan baru atau instansi khusus untuk mengeksekusinya, karena
menurutnya kementeriannya saja sudah cukup menangani program Bank Tanah.
Pemerintah juga memiliki target penyediaan lahan untuk
pertanian seluas 9 juta hektar, disini skema Bank Tanah diperlukan untuk
mendata lahan-lahan yang sudah tersedia, Kementerian Agraria juga turut
mengambil bagian dari target tersebut dalam menyiapkan proses legalisasi aset.
Bank Tanah sendiri akan segera dimulai pada tahun 2015 ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar