Social Icons

Kamis, 30 April 2015

Kementerian ATR BPN akan membentuk Bank Tanah

Menteri Agraria Ferry M Baldan mengatakan bahwa kementeriannya akan segera membentuk Bank Tanah. Bank tanah ini nantinya akan memiliki data-data tanah yang tersedia, atau lahan-lahan yang terlantar, seperti tanah yang belum memiliki sertifikat, atau tanah yang sudah ada pemiliknya, namun tidak bersertifikat di Indonesia. Lalu pemerintah yang nanti akan memetakannya.
Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pembangunan, dan memastikan tersedianya lahan untuk masyarakat. Seperti lahan pertanian untuk para petani, atau pemukiman untuk para nelayan.

Contoh dalam bidang pertanian, dengan adanya Bank Tanah, Indonesia akan memiliki sawah permanen, karena tanah tersebut sudah dipetakan khusus untuk sawah/pertanian. Jadi nanti para petani akan diberikan sebidang tanah oleh pemerintah, tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dapat diwariskan tapi dengan syarat ahli warisnya juga petani. Hal tersebut berguna untuk menjamin akses petani terhadap kepemilikan tanah, agar lahan pertanian tidak berubah menjadi lahan non-pertanian. Jika petani beralih profesi, maka hak pengelolaan atas lahan akan dicabut dan diberikan kepada petani yang lain.

Kebijakan ini sangat diperlukan mengingat sebagian besar petani Indonesia adalah petani gurem dengan lahan yang sempit, bahkan mayoritas hanya sebagai buruh tani yang berkerja di lahan orang lain dan tidak memiliki lahan sama sekali. Begitupun sama halnya dengan para Nelayan.
Selain itu Bank Tanah menurut Ferry M Baldan juga berguna untuk proyek pembangunan yang dibutuhkan pemerintah, seperti infrastruktur, bendungan, lahan produksi pangan dan macam-macam aspek masyarakat. Sehingga proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat karena lahan yang sudah tersedia.

Menurut Direktur Indonesia Property Watch, Bank Tanah juga sangat berguna sebagai pengendali harga tanah di pasaran untuk keperluan penyediaan tanah bagi masyarakat menengah kebawah, seperti rumah murah. Jadi saat harga tanah naik mengikuti mekanisme pasar, pemerintah dapat mengendalikan harga tanah tersebut sesuai daya beli masyarakat.

“Jadi intinya lahan-lahan untuk masyarakat, konsep ini nanti memayungi semua, di sebuah tempat dan menjadi proteksi dari negara kepada ketersediaan lahan. Ini bukan hanya untuk infrastruktur saja tapi proyek pembangunan yang dibutuhkan negara, seperti infrastruktur, bendungan dan yang tadi untuk lahan produksi pangan,” kata Ferry Mursyidan Baldan.

Tahap awal yang dilakukan dalam program Bank Tanah, adalah menginventarisir lahan-lahan terlantar dan memetakan letak lahan tersebut baik di Pulau Jawa maupun di Luar Pulau Jawa. Kemudian memastikan lahan-lahan tersebut bisa difungsikan.
“Pertama pemetaaan tanah dan kemudian mendeteksi lahan-lahan mana saja yang belum disertifikasi, lalu lahan yang sudah ada pemiliknya namun belum bersertifikat, ada lahan terlantar dan lainnya, ada HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan) yang habis masa berlakunya dan lahan yang dimiliki instansi pemerintah,” kata Menteri ATR BPN tentang kategori lahan yang bisa masuk dalam Bank Tanah.

Ferry juga mengatakan untuk kebijakan baru ini, pemerintah takkan membentuk badan baru atau instansi khusus untuk mengeksekusinya, karena menurutnya kementeriannya saja sudah cukup menangani program Bank Tanah.

Pemerintah juga memiliki target penyediaan lahan untuk pertanian seluas 9 juta hektar, disini skema Bank Tanah diperlukan untuk mendata lahan-lahan yang sudah tersedia, Kementerian Agraria juga turut mengambil bagian dari target tersebut dalam menyiapkan proses legalisasi aset.

Bank Tanah sendiri akan segera dimulai pada tahun 2015 ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates