Social Icons

Selasa, 12 Mei 2015

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar terkait dengan Dana Desa (DD)

Desa di Indonesia memilik banyak potensi sumber daya yang belum terkelola dengan baik. Masalahnya macam-macam, bisa karena minimnya dana, kurangnya pelatihan atau pendidikan, minimnya pengetahuan untuk mengelola sumber daya (baik sumber daya manusia maupun alam), dan lain-lain.

Melihat kesempatan ini, Menteri Marwan Jafar memastikan pada April 2015, sebanyak 74 ribu desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan rata-rata Rp 1,4 miliar tiap desa yang diberikan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun.

Pada zaman pemerintahan SBY, untuk UU Desa ini direncanakan aan dikeluarkan anggaran sebesar Rp 9 Triliun, namun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dana yang akan dikeluarkan ditambahkan menjadi Rp 20 Triliun .

Jumlah uang yang dikeluarkan menurut Menteri Marwan Jafar belum maksimal, karena dari total jumlah desa yang ada di Indonesia, ada sekitar 33 ribu desa merupakan desa tertinggal, dan 7600 desa masuk kategori desa sangat tertinggal. Yang tentunya pemberian anggaran untuk tiap desa harus berbeda-beda, karena masing-masing desa pasti beda-beda kebutuhannya.

Ada 4 kriteria dalam pemberian Dana Desa (DD), yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan tingkat kemiskinan.

Dana sebesar itu tentunya rawan terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu. Menteri Marwan Jafar sendiri sudah menyiapkan beberapa hal untuk mengantisipasi hal tersebut, seperti membentuk Tim Khusus, kunjungan ke lapangan, pengusulan RPJM, dan lain-lain.

Menteri Marwan Jafar mengatakan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah punya gagasan, pengetahuan, cara, mekanisme untuk membuat kebijakan dan program kerja. Dan kesiapan itu tidak ada persoalan apapun, tinggal menggerakkan saja, memonitoring dengan mendampingi langsung. Mendampingi menjadi hal yang penting, dan di desa pun bisa dikendalikan dengan cara mendampingi ini.

Menteri Marwan Jafar berharap tiap desa dapat memaksimalkan penggunaannya. Antara lain dengan membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan untuk membangun sejumlah infrastruktur dasar. Seperti jalan kampung, irigasi, air bersih, dan lainnya yang bermanfaat bagi warga desa. Untuk mengatasi persoalan kapasitas desa yang masih sangat terbatas, pihaknya akan memberikan pelatihan dan pendampingan, sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.

Tim pendamping ini nanti akan membantu desa dalam memecahkan persoalan kapasitas desa, dan sebagainya. Sekarang ini terdapat sejumlah mantan fasilitator dan pendamping PNPM Mandiri. Untuk tenaga ahli tiga hingga empat per kabupaten, total tersedia 1.386 orang untuk 434 kabupaten. Operator komputer untuk data dan pelaporan, 868 orang.

Kemudian pendamping desa (sarjana) dua orang per kecamatan. Jadi juga terdapat 12.764 orang untuk 6.384 kecamatan. Untuk pendamping lokal, baru mampu disediakan satu orang per kecamatan, dengan jumlah 5.301 orang. Tapi baru sebagian kecil mantan fasilitator/pendamping PNPM itu yang terlatih sesuai dengan substansi UU Desa.

Padahal peran Tim pendamping sangatlah penting. Oleh karena itu nantinya akan ada perekrutan dan juga pelatihan-pelatihan untuk bisa menjadi Tim Pendamping.


Diharapkan Dana Desa ini bisa menjadi salah satu solusi dalam memaksimalkan potensi sumber daya desa di Seluruh Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates