Desa di Indonesia memilik banyak potensi sumber daya yang
belum terkelola dengan baik. Masalahnya macam-macam, bisa karena minimnya dana,
kurangnya pelatihan atau pendidikan, minimnya pengetahuan untuk mengelola
sumber daya (baik sumber daya manusia maupun alam), dan lain-lain.
Melihat kesempatan ini, Menteri Marwan Jafar memastikan pada
April 2015, sebanyak 74 ribu desa di seluruh Indonesia akan
mendapatkan rata-rata Rp 1,4 miliar tiap desa yang diberikan secara bertahap
dalam jangka waktu 5 tahun.
Pada
zaman pemerintahan SBY, untuk UU Desa ini direncanakan aan dikeluarkan anggaran
sebesar Rp 9 Triliun, namun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dana
yang akan dikeluarkan ditambahkan menjadi Rp 20 Triliun .
Jumlah
uang yang dikeluarkan menurut Menteri Marwan Jafar belum maksimal, karena dari
total jumlah desa yang ada di Indonesia, ada sekitar 33 ribu desa merupakan
desa tertinggal, dan 7600 desa masuk kategori desa sangat tertinggal. Yang
tentunya pemberian anggaran untuk tiap desa harus berbeda-beda, karena
masing-masing desa pasti beda-beda kebutuhannya.
Ada 4
kriteria dalam pemberian Dana Desa (DD), yaitu:
jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan tingkat kemiskinan.
Dana
sebesar itu tentunya rawan terjadi penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu.
Menteri Marwan Jafar sendiri sudah menyiapkan beberapa hal untuk mengantisipasi
hal tersebut, seperti membentuk Tim Khusus, kunjungan ke lapangan, pengusulan
RPJM, dan lain-lain.
Menteri
Marwan Jafar mengatakan bahwa Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah punya gagasan,
pengetahuan, cara, mekanisme untuk membuat kebijakan dan program kerja. Dan
kesiapan itu tidak ada persoalan apapun, tinggal menggerakkan saja,
memonitoring dengan mendampingi langsung. Mendampingi menjadi hal yang penting,
dan di desa pun bisa dikendalikan dengan cara mendampingi ini.
Menteri Marwan Jafar berharap tiap desa dapat memaksimalkan
penggunaannya. Antara lain dengan membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan
untuk membangun sejumlah infrastruktur dasar. Seperti jalan kampung, irigasi,
air bersih, dan lainnya yang bermanfaat bagi warga desa. Untuk mengatasi
persoalan kapasitas desa yang masih sangat terbatas, pihaknya akan memberikan
pelatihan dan pendampingan, sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.
Tim
pendamping ini nanti akan membantu desa dalam memecahkan persoalan kapasitas
desa, dan sebagainya. Sekarang ini terdapat
sejumlah mantan fasilitator dan pendamping PNPM Mandiri. Untuk tenaga ahli tiga
hingga empat per kabupaten, total tersedia 1.386 orang untuk 434 kabupaten.
Operator komputer untuk data dan pelaporan, 868 orang.
Kemudian pendamping desa
(sarjana) dua orang per kecamatan. Jadi juga terdapat 12.764 orang untuk 6.384
kecamatan. Untuk pendamping lokal, baru mampu disediakan satu orang per
kecamatan, dengan jumlah 5.301 orang. Tapi baru sebagian kecil mantan
fasilitator/pendamping PNPM itu yang terlatih sesuai dengan substansi UU Desa.
Padahal peran Tim pendamping sangatlah penting. Oleh karena
itu nantinya akan ada perekrutan dan juga pelatihan-pelatihan untuk bisa
menjadi Tim Pendamping.
Diharapkan Dana Desa ini bisa menjadi salah satu solusi dalam
memaksimalkan potensi sumber daya desa di Seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar