Social Icons

Jumat, 08 Mei 2015

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan melakukan Penyisiran dan Pendataan kepemilikan tanah oleh orang Asing di Indonesia

Indonesia menjadi surga bagi para wisatawan yang berasal dari mancanegara, dengan alamnya yang masih alami, masyarakatnya yang ramah, budaya yang sangat kaya. Seperti Great Escape dari kepenatan kota yang sibuk dengan hiruk pikuk kemacetan, polusi, dan aktivitas kerja yang suka bikin pusing. Rasanya nggak salah kalau banyak wisatawan dari mancanegara banyak yang memilih Indonesia sebagai destinasi favorit mereka.

Dengan Bali yang tetap menjadi destinasi wisata nomer satu di Indonesia. Bahkan baru-baru ini situs pemesanan hotel terdepan di dunia, Agoda, melakukan survei destinasi wisata paling favorit di Dunia, dan Bali menduduki peringkat nomer tiga di dunia dengan presentase 10,62% (http://www.solusinews.com/20141225/sepuluh-destinasi-paling-favorit-di-dunia-bali-nomor-tiga)

Artis-artis mancanegara pun sudah tak terhitung lagi yang mengunjungi Bali untuk liburan, sebut saja Paris Hilton, Ashton Kutcher & Mila Kunis, David Beckham & Vic Beckham, Justin Bieber & Selena Gomez, Julia Roberts, dll. Sudah merasakan indahnya dan kepuasaan berlibur ke Bali.
Dengan begitu banyaknya wisatawan mancanegara, tak jarang wisatawan yang kerasan tinggal di Bali, dan ingin tinggal lebih lama di Bali. Atau bahkan ingin menghabiskan sisa hidupnya di Bali. 

Melihat peluang ini, banyak oknum-oknum yang lantas memperjualbelikan tanah-tanah dan villa-villa di Bali kepada warga asing. Seperti contoh seorang warga asing asal California memiliki Rumah mewah seharga USD$3,5 Juta di Pulau Bali
(http://economy.okezone.com/read/2012/05/15/472/629998/properti-milik-warga-asing-di-bali-dijual-miliaran-rupiah)

Bahkan menurut hasil penelitian Team Tourism Field Study 2006 Mahasiswa Manajemen Pariwisata STP Bali, pada tahun 2006 saja ada 39,4% warga asing yang memiliki Villa di Badung, Bali (http://www.balipost.co.id/BALIPOSTCETAK/2006/12/29/e2.htm)

Fenomena ini yang kini tengah mendapat perhatian khusus oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN  Ferry M Baldan. Ferry M Baldan akan melakukan penyisiran dan pendataan kepemilikkan tanah oleh orang asing di Indonesia.
"Sama sekali tidak boleh warga asing menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi," kata Ferry M Baldan.

Penyisiran dan pendataan kepemilikan tanah oleh warga negara asing tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tanah milik Indonesia yang dikuasai oleh orang asing. "Karena dalam hukum internasional itu, hanya rumah dubes (duta besar) dan kantor dubes yang bisa dimiliki oleh asing," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M Baldan.
Karena selama ini banyak tanah di Indonesia yang dimiliki oleh asing, khususnya di daerah pariwisata seperti Bali dan Lombok, seperti yang dijelaskan diatas.

Ferry M Baldan mengatakan tidak ada sanksi, karena belum adanya regulasi yang mengatur hal tersebut. Namun pihaknya akan menerapkan aturan tegas, yaitu berupa pemindah alihan sertifikat, apabila warga asing tersebut memiliki pasangan istri/suami Warga Negara Indonesia, maka sertifikatnya akan dialihkan kepada pasangannya tersebut. Apabila tidak ada, maka sertifikat warga asing tersebut akan dicabut dan akan dialihkan kepada Negara.

Ferry M Baldan memastikan, upayanya dalam mendata ulang kepemilikan tanah yang dimiliki oleh warga asing akan dilakukan dengan tertib. Dengan mendata dan menyisirnya secara tertib dan sesuai aturan, sehingga tidak membuat kegaduhan nantinya.

Bali tetaplah menjadi destinasi wisata favorit wisatawan mancanegara, tapi jangan sampai tanah bali dan juga daerah-daerah wisata lain di Indonesia dimiliki oleh warga negara asing.

Lindungi tanah leluhur Indonesia kita yuk!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates